MEDIA DUTA, PALOPO – Personel Polsek Wara Palopo menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian handphone. Adalah RG, 37 tahun dan HL 26 tahun.
Keduanya diciduk polisi karena diduga bekerjasama melakukan pencurian handphone di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Pelaku ditangkap pada Kamis 29 September 2022.
Adapun modus pelaku pura-pura menanyakan alamat. Dia bermaksud menanyakan kos-kosan di daerah itu. Tepat di rumah korbannya, pelaku HL mengambil satu unit handphone merk Samsung A9 yang disimpan di dalam dashboard motor. Tak butuh waktu lama pelaku langsung menghilang dan mematikan handphone yang dicurinya.
“Saat korban telepon HP itu, di reject dan langsung tidak aktif. Padahal jedanya hanya 3 menit,” kata Panit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta,” sebutnya.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Tou’ba, Desa Radda, Kecamatan Baebunta. Mereka dibackup Unit Resmob Luwu Utara dan berhasil mengamankan terduga Pelaku RG tanpa adanya perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap RG, dia mengakui bahwa Handphone tersebut diberikan oleh istrinya yang sekarang berada di Palopo. Selanjutnya Tim langsung bergerak kembali ke Kota Palopo dan menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku HL.
Setelah diamankan terduga Pelaku HL mengakui perbuatannya tersebut yang dimana telah melakukan pencurian terhadap HP merk Samsung A9.
Handphone tersebut HL simpan beberapa hari, kemudian diberikan kepada suaminya RG.
“Selain pelaku kami juga mengamankan 1 unit HP sebagai barang bukti. Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana,” pungkasnya. (*)