Lumajang — Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil ringkus Terduga Tersangka Pengedar obat atau pil warna putih logo ‘Y’ dan pil warna kuning logo ‘DMP’ kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan.
Pasalnya, inisial RH (25), warga Desa Tegal Randu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini, ditangkap oleh unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Kemarin Kamis (22/3/2018). Sekira pukul 17.00 Wib
Lantaran kedapatan telah menjual obat atau pil warna putih logo ‘Y’ dan pil warna kuning logo ‘DMP’ kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan, Ia ditangkap
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang, AKP PRIYO PURWANDITO, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Baskoro pada media ini, Jum’at (23/3/2018), mengungkapkan,”Kita amankan pria ini ketika berada disebuah tempat kos, tepatnya Gang Rambutan No 22 RT 03 RW 02 Jalan Gajah Mada Kelurahan Kepuharjo Lumajang yang dihuni / ditempati olehnya” Ungkapnya.
Sebanyak 1112 (seribu seratus dua belas) butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 80 (delapan puluh) butir pil warna kuning logo ‘DMP’ berikut uang disita dari tangan tersangka disita dan dijadikan sebagai barang bukti.
“Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” imbuh Ipda Catur.
Tersangka saat ini di tahan di Mako Polres Lumajang, polisi terus melakukan pengembangan guna menemukan kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait dengan peredaran obat sedian farmasi secara illegal ini,” pungkasnya.(Wahyu/*)