PINRANG — Muktar (50) warga Padang Lolo, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang, tewas mengenaskan setelah dibacok sebilah parang oleh Tajudding (60), residivis kasus pembunuhan tahun 1991, pada Minggu (23/12) sekira pukul 16.00 Wita.
Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian dirinya pulang dari sawah dan singgah di rumah kepala RK An. Munri di RK Lamorro Dusun Lome Desa Massewae Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang dalam pengaruh minuman keras karena sebelumnya ia sudah menenggak miras di sawah tempat sang pelaku bekerja.
Di rumah Pak RK, pelaku sempat makan bersama, setelah selesai makan pelaku didatangi 3 (tiga) orang, salah satu diantaranya adalah korban (Muhtar) yang langsung menghampiri pelaku. Korban mengatakan kepada pelaku dalam bahasa Bugis:
“engka maelo kupasilolongang”
(ada yang mau saya bicarakan dengan kamu)
Pelaku menjawab “isaliwakki ajana ta okkoe majai ko iyawabolana tau e”,
(kita diluar jangan disini karena disini kita di kolong rumah orang).
Sambil meminta maaf kepada korban dengan berkata kalau saya punya salah saya meminta maaf. Selanjutnya korban Muhtar menampar korban namun ditangkis oleh pelaku dengan menggunakan tangan,
Selanjutnya pelaku menghunus sebilah parang yang diikat di pinggangnya kemudian mengayungkan ke arah korban dan mengenai bagian kepala korban. Korban pun langsung jatuh. Tak lama pelaku pun kembali mengayungkan parangnya ke arah korban dengan sasaran bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
Atas kejadian tersebut Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris SH melakukan koordinasi dengan BKTM dan Kepala Desa Massewae Kec. Duampanua Kab. Pinrang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(**)