Polisi Gagalkan Peredaran 500 Butir Obat Terlarang di Palopo

MEDU-ONLINE, PALOPO – Personel Satnarkoba Polres Palopo berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G yang hendak diedarkan seorang pemuda.

Pelakunya adalah JU alias AR (23), beralamat di Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel.

Informasinya, JU menerima paket tersebut lewat jasa pengiriman J&E.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan hasil koordinasi dengan jasa pengiriman J&E.

“Koordinasi dengan jasa pengiriman J&E bahwa adanya paket pengiriman yang diduga bahan terlarang berupa obat daftar G jenis tramadol,” kata Edi Senin (18/10/2021).

Atas koordinasi tersebut, personel yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Budiawan melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi mengamati pelaku yang hendak menerima paket tersebut di Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara.

Pelaku pun berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan.

Selanjutnya JU alias AR digelandang ke Mapolres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket pengiriman berisi 500 butir Tramadol.

Juga diamankan uang tunai Rp 825 ribu dan satu buah android.

Serta satu buah bungkusan rokok berisi 10 saset obat THD.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Subs Pasal 197 Jo Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)

Pos terkait