Polres Palopo ‘Karungi’ Satu Lagi Pengedar Narkoba

HUKRIM — Satuan narkoba Polres Palopo, berhasil menangkap satu orang jaringan pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, pelaku yang ditangkap ialah, Iksan alias Accank.

Pelaku Iksan ditangkap di Jl. Andi Tendri Ajeng, Kelurahan Penjalae, Kecamatan Wara Timur, Jumat 3 Mei 2019.

Penangkapan terhadap Iksan, setelah adanya laporan masyarakat, yang mencurigai penggunaan sabu-sabu di Jl. Andi Tenri Ajeng.

Iksan ditangkap saat ia sementara akan melakukan transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dompet berwarna merah di kantong celana belakang yang berisi sabu-sabu sebanyak 39 saset.

Barang bukti lainnya yang diamankan ialah, satu unit handphone merek nokia warna putih No GSM 085 342 224 536.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp.230.000.Sesuai pengakuan Iksan, sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang akan diperjual belikan.

Sabu yang ia kantongi, ia dapatkan dari JM, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Pos terkait