BELOPA — Harianto alis Anto, warga BTN Musdalifah, Kelurahan Pacerakkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan meminta keadilan terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh kepolisian setempat.
Dimana Anto saat ini terdakwa narkoba mendekam di Lapas Kelas 1A Kota Palopo. Ia merasa bukan pelaku apalagi disebut pengedar barang haram tersebut. Ia merupakan profesi sopir Bus Megas Mas tujuan Makassar-Sorowako.
Saat itu, Anto bersama kernet bus Mega Mas terpaksa ditahan oleh Polres Luwu yang diduga membawa barang haram sekitar 8 gram. Narkoba jenis sabu itu merupakan barang milik salah satu penumpang yang ditinggal dalam bus tersebut.
Kemudian, dalam perjalan polisi menghentikan bus tersebut di kecamatan Walenrang Lamasi, Luwu. Dan Anto bersama kernetnya dibawa oleh polisi beserta barang buktinya. Kejadiannya pada 16 Desember 2017 lalu.
“Kami hanya meminta bantuan dan keadilan. Karena dia (Anto) korban dan tidak tahu menahu barang itu ternyata narkoba pak. Keluarga kami korban dan polisi salah tangkap,” ungkap Baslanuddin keluarga terdakwa, kepada wartawan, Senin,5 Pebruari 2018.
“Kami harap ada lembaga bantuan hukum bisa menangani perkara kami. Kami juga orang tidak mampu dan tidak tahu persoalan hukum,” tuturnya. Anto sudah mendekam di tahanan selama sebulan dan menunggu jadwal sidang yang digelar di PN Palopo.
Dimana Jaksa penuntut umum Kejari Belopa ditangani oleh jaksa Rahman. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin menegaskan bahwa kasus itu tidaklah salah tangkap dan sesuai prosedur kepolisian.
Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap sopir bus-bus yang diduga melakukan transaksi narkoba.
“Kami hargai keluarga korban meminta bantuan. Itu hak dan pendapat mereka. Yang pasti kami lakukan tugas penangkapan sesuai aturan dan barang bukti itu menjadi fakta di persidangan nantinya,” ujar AKP Awaluddin.(*)