SUKAMAJU – Polsek Sukamaju mengamankan seorang warga Desa Lauwo Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Selasa, 24/10/2017.
Warga desa Lauwwo bernama Afsar 40 tahun yang diamankan oleh Polsek Sukamaju tersebut diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur, MG 16 tahun yang juga warga desa tersebut.
Menurut Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu, penangkapan terhadap Afsar alias Bapak Illang tersebut berdasarkan dari laporan korban MG.
“Pada hari Selasa, 24 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 wita, telah dilaporkan dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, pelapor adalah korban sendiri bernama MG 16 tahun, yang melaporkan Afsar alias Bapak Illang, ia melakukan pemerkosaan terhadap dirinya, dari laporan MG itu kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Sukamaju, Iptu Alimin Pammu.
Kronologis kejadian, lanjut Iptu Alimin mengatakan bahwa pada saat itu korban dihubungi via telepon oleh terlapor untuk bertemu di penginapan Simpati Sukamaju,
”Tapi setelah sampai di penginapan korban langsung dipaksa oleh terlapor untuk naik di atas sepeda motornya, kemudian terlapor membawa korban di lokasi kebun kelapa sawit di daerah Desa Minangatallu dan selanjutnya terlapor menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” terang Iptu Alimin.
Peristiwa ini terjadi sekitar satu minggu yang lalu. MG dikabarkan telah diperkosa Afsar di kebun kelapa sawit milik warga di Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
Penulis: JNN Hamsul
Editor: Iccank