MAKASSAR — Harusnya kampanye, waspada mempergunakan Medsos dibarengi kesadaran agar hati-hati berkata kasar dengan jurnalis seperti dugaan yang terjadi di Polres Luwu Timur. Kapolres setempat dikabarkan membentak jurnalis gegara mengambil gambar.
Tindakan Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi berang dan membentak jurnalis saat mengambil gambar kunjungan Ketua PN Lutim, dinilai Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel sebagai tindakan sangat tidak simpati.
“Kalau alasan privacy, ya lebih dulu disampaikan kepada adik-adik jangan main semprot,” ujar Rifai Manangkasi, Ketua JOIN Sulsel.
Menurut Rifai, beberapa peraturan dan etika berkaitan pengambilan dan penyiaran foto terhadap hak pokok individu yang prinsipil dan harus dilindungi.
“Apakah pengambilan foto dimaksud dapat berdampak atau terlihat buruk dan memalukan. Kalau tidak, kenapa harus dilarang,” ujar Rifai.
Menyinggung klaim AKBP Leonardo Panji Wahyudi bila jurnalis saat mengambil gambar berada di ruang pribadi, adalah hal keliru sebab Mapolres adalah lembaga publik yang dibiayai negara.
“Akan lebih bijak jika lebih awal menyampaikan ke jurnalis untuk tidak mengambil gambar lalu menyatakan off the record atau embargo dibanding bicara etika jurnalistik,” ujar Rifai lagi.
Lanjut dikatakan, jurnalis yang diduga mendapat “semprot” telah dikenal identitas bersangkutan oleh Kapolres sebagai jurnalis hingga tak perlu lagi memperkenalkan diri untuk memperoleh bahan berita di Polres Luwu Timur sebagai tuntutan etika.
Sikap Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi sangat bertolak belakang dengan sikap responsif Kapolda Sulsel, Irjen Umar Septono terhadap profesi wakil Nabi ini.
Kejadian ini. harap Rifai dapat menyadarkan diri agar tidak menyumbat komunikasi dengan jurnalis yang bermuara saling tidak mengacuhkan.
“Pak Kapolres Lutim harus sadar apapun Anda lakukan keberhasilan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas ditentukan peran jurnalis,” jelasnya.
Begitu pun, bentakan diduga dilakukan mitra kerja dan melukai hati tak boleh ada aksi boikot sebab sangat bertentangan dengan regulasi berkaitan tugas jurnalis,” cetus Ahli dari Dewan Pers ini.(Rls/**)