Terlalu! Sedang Salat Magrib, Kepala Ibu Ini Dipukul dari Belakang

PALOPO — Tindak pidana pemukulan yang terjadi kurang lebih tiga bulan lalu, hari ini, Rabu (7/2/18) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, untuk mendengarkan keterangan saksi korban.

Hasnawati (49) bersama dua tetangganya yang beralamat di Jl. Muh. Kasyim Kecamatan Wara Utara hadir di ruangan sidang sebagai saksi, dimana sebelum memberikan keterangannya mereka sumpah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, di hadapan Hakim, Hasnawati korban pemukulan ini, yang hadir sebagai saksi mengatakan jika dirinya dipukul saat sedang menjalankan ibadah, yakni salat Magrib di rumahnya.

“Saya dipukul saat saya sementara salat Magrib, seingat saya dari arah belakang, kepala saya dipukul benda tumpul sebanyak dua sampai tiga kali, dan bagian muka saya satu kali, sehingga pada bagian pelipis kanan, diarea mata saya bengkak, dan saat ini penglihatan saya agak kabur,” ucap Hasnawati sambil terisak.

Sementara itu, terdakwa, Harmini (50) Warga Lorong STM Balandai Kecamatan Bara, membantah pengakuan Hasnawati. Menurut terdakwa jika dirinya hanya memukul dua kali pada kepala bagian belakang dan satu kali bagian muka.

“Bohong yang mulia, saya tidak memukulnya empat kali, tapi hanya tiga kali saja, dua kali pada kepala bagian belakang dan satu kali pada bagian wajahnya,” sanggah Nurmini.

Mendengar dari kedua belah pihak, baik saksi maupun terdakwa, Hakim ketua menghentikan sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/2/18) yang akan datang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa.

Dari pantauan di persidangan, pihak keluarga korban menyebutkan jika terdakwa Harmini sebelum kejadian tidak pernah ada masalah, dimana antara korban dan juga terdakwa masih ada hubungan darah (keluarga).

“Masih ada pertalian keluarga antara korban dan terdakwa, bahkan terdakwa sering datang dan nginap di rumah korban, makan bersama. Tapi setelah korban bercerita kepada saya, terdakwa katanya curiga dan menuduh korban selingkuh dengan pacar terdakwa. Korban dituduh meminta nomor handphone pacar terdakwa melalui Facebook, dan selanjutnya terjadilah peristiwa itu,” terang keluarga korban yang enggan disebut namanya.(*)

Pos terkait