Makassar — Laporan Tim Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap aktivis KAHMI, Ola Mallawangeng, dipastikan tidak berlanjut. Bawaslu Sulsel menghentikan perkara itu setelah melakukan penelitian, pemeriksaan dan kajian mendalam.
Penghentian kasus yang menjerat Ola ditandai dengan terbitnya surat Bawaslu Sulsel per tanggal 18 Desember 2017. Dalam surat yang ditekan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dan dua pengawas pemilu, Azry Yusuf dan Fatmawati, tercantum status kasus Ola sudah dihentikan alias tidak dapat ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Sulsel juga menjabarkan dua poin utama gugurnya laporan IYL-Cakka. Pertama, laporan tim Punggawa Macakka yang bernomor 002/LP/PG/BAWASLU.SULSEL/27.00/XII/2017 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. Kedua, bukti-bukti yang diajukan tim IYL-Cakka terhadap Ola tidak jelas keasliannya alias mengada-ada.
Tim kuasa hukum Ola Mallawangeng mengapresiasi keputusan Bawaslu Sulsel tersebut. Salah seorang kuasa hukumnya, Andi Jaya Adiputra, menyebut tuduhan tim IYL-Cakka terhadap kliennya sedari awal memang sudah salah alamat dan mengada-ada. Karena itu, pihaknya tidak heran bila lembaga pengawas pemilu itu akhirnya menghentikan kasus tersebut.
“Langkah Bawaslu Sulsel menghentikan kasus itu sangat tepat. Sejak awal, kami sudah memprediksinya karena laporan terhadap klien saya itu salah alamat. Lalu, bukti yang dilampirkan jelas tidak memenuhi unsur untuk bisa diproses lanjut,” ujar Andi Jaya, Rabu, 27 Desember.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Ola, Andi Jaya bersama dua kuasa hukum lainnya, Syamsu Asri dan Riswal Saputra malah berpendapat laporan tim IYL-Cakka terkesan sarat kepentingan politik. Musababnya, laporan itu dilakukan terkait beredarnya KTP milik Bupati Bone, Andi Fahsar Padjalangi, yang diduga dicaplok untuk mendukung paslon independen.(*)