PALOPO — Perbuatan mesum kembali mengguncang kota Palopo. Kali ini giliran anak usia belia, GP (17) yang melaporkan pemilik kosnya berinisial VO yang berusia 53 tahun, di kosannya, Jalan Anggrek Kelurahan Tompotikka, Wara, Kota Palopo.
Pelaku diringkus polisi, pada Sabtu malam, 24 November 218, sekira pukul 23.03 di perumaan Nyiur II Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, menceritakan, setelah menerima pengaduan dari korban tentang pencabulan yang dialaminya , sehingga pihak Satreskrim kemudian langsung mencari terduga pelaku.
“Pada malam hari sekira jam 23.30 wita, pelaku berhasil kami ringkus, di Perumahan Nyiur Kota Palopo, di rumah teman pelaku,” kata Ardy, Minggu 25 November 2018.
Saat ini, kata dia, pelaku telah berada di Mapolres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Palopo karena dilapor melakukan pencabulan terhadap anak, sesuai laporan polisi bernomor : LPB/ 390/ XI / 2018/ SPKT, tanggal 24 November 2018.(***)