Uang Palsu Disembunyikan di Kandang Kambing, Rino Diciduk Polisi

BANDUNG — Polsek Blanakan mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Subang yang dilakukan tiga orang, Selasa (2/1/2018).

Ketiga pelaku yakni Ento, Aris, dan Rino.

Pembongkaran peredaran uang palsu ini berawal dari informasi seorang pemilik toko pakaian “Frediana”. Ia menerima uang palsu dari dua orang pria tak dikenal yang berbelanja ke tokonya. Temuan itu kemudian dilaporkan pemilik toko ke Polsek Blanakan.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blanakan dan Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yakni Ento dan Aris.

“Dua pelaku ini berbelanja celana di toko celana dengan uang palsu,” tutur Kasatreskrim Polres Subang AKP Ilyas, Selasa (2/1/2018).

Menurut Ilyas, keduanya mendapatkan uang palsu dari Rino Setiawan. Polisi kemudian memburu dan mendapatkan Rino di kediamannya. Dari pengembangan, didapatkan informasi Rino memeroleh uang palsu dari Nirtam alias Remon.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Rino akhirnya menunjukkan upal yang disembunyikannya. Awalnya Rino berbelit-belit menunjukkan upal itu. Namun akhirnya ia menunjukkan bahwa upal itu disembunyikan di kandang kambing belakang rumahnya.

Di kandang tersebut terdapat uang palsu Rp 50.000-an sebanyak 121 lembar. “Upal itu disimpan di kandang kambing yang berukuran 4×3 meter,” ujar Kapolsek Blanakan AKP Sumaryana.

Menurutnya , Rino disuruh Nirtam alias Remon untuk mengedarkan uang palsu tersebut. “Pamannya (Nirtam alias Remon) itu menyuruh Rino mengedarkan uang palsu,” ujar Sumaryana.

Kini Polisi masih mencari Nirtam alias Remon, yang diduga sebagai pelaku utama uang palsu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan akan mengembangkan kasus uang palsu tersebut.

“Masih kita kembangkan, apakah berkaitan dengan pilkada atau terkait kasus upal di Karawang yang diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu atau tidak, ini masih terus diselidiki,” tuturnya, seperti dilansir Kompas.(*)

Pos terkait