Usai Cabuti Uban, Gadispun “Ditusuk” Lelaki Cabul Ini

KENDARI — Seorang remaja tanggung, sebut saja Gadis (15) warga Konawe Selatan diperkosa lelaki berinisial DN (35 tahun) warga Kampung Salo Kendari.

Keperawanan Gadis dilucuti pada 27 Desember 2018 lalu.

Saat itu, pelaku berada di rumah korban sekira pukul 12.00 Wita. Pelaku berbaring di samping Gadis yang kebetulan sedang asyik nonton televisi. DN pun meminta tolong agar ubannya (rambut putih) dicabutkan.

Mungkin karena nafsunya sedang naik melihat lentik body mulus Gadis, DN punĀ menarik korban masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk memuaskan hasrat seksualnya yang sedang memuncak.

Ketika dalam kamar Gadis sempat menolak, namun ia tak bisa berbuat banyak karena diancam oleh pelaku.

Setelah ia dicabuli, Gadis punĀ  melapor kepada orangtuanya. Tak terima anaknya “dirusak” DN pun dilapor ke Polres Konawe Selatan.

Kasatreskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Fitrayadi membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku (DN) ditangkap pada Jumat pagi (4/1/2019) di Kelurahan Benu-Benua Kota Kendari.

Ini, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2019/SPK, tanggal 2 Januari 2019. Dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/01/I/2019/Satreskrim (tanggal 3 Januari 2019) terkait laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Mantan Kasatreskrim Polres Muna ini mengatakan, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur atas nama Gadis (nama samaran) Kamis, (27/12/2018) lalu.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku pencabulan ini adalah Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.(**)

Pos terkait