Wanita DPO Penipuan di Palopo Diringkus Polsek Wara, Korbannya Sudah Puluhan

MEDU.ONLINE.PALOPO – Salah satu buron atau daftar pencarian orang (DPO) penipuan dan penggelapan di Kota akhirnya diamankan polisi.

Ialah Ira (38), DPO penipuan yang sudah malang melintang, ditangkap Polsek Wara Palopo, Selasa 27 April 2021 malam.

Ia ditangkap di Komplek Perum Citra Indah Kota Palopo, oleh personel Polsek Wara dipimpin Panit Reskrim Ipda Andi Akbar.

Ipda Akbar menjelaskan pelaku merupakan salah satu komplotan dari kelompok pelaku penipuan di Palopo yang sudah menipu banyak korban.

Korbannya puluhan, bahkan ada yang anggota Polri hingga pejabat.

“Pelaku diamankan atas laporan dari salah satu korban bernama Paulus Rante (anggota Polri),” kata Akbar Rabu (28/4/21).

Adapun kronologinya pada tanggal 13 Januari 2020 bertempat di Jl Benteng Raya Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, pelaku datang ke rumah korban. Korban hendak menitipkan uang sebanyak Rp 130 juta kepada pelaku.

“Saat korban mau mengambil kembali uangnya pelaku tidak mengembalikannya,” kata Akbar.

“Pelaku ini sudah banyak korbannya, termasuk ada juga pejabat,” sebutnya.

Ia dikenakan pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Akbar menyebutkan, komplotan dari pelaku berjumlah tujuh orang.

enam orang lainnya sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.

“Pelaku yang diamankan ini yang ketujuh,” ujar Akbar.

Enam orang lainnya yaitu Herlina, Andi Indah, Susi, Arfah, Anca dan Reni.

Sebelumnya, salah satu rekan pelaku bernama Susi juga telah diamankan. Modusnya yaitu meminjam uang sebanyak Rp 50 juta untuk dipakai berdagang. Namun dalam tenggat waktu yang disepakati, pelaku kabur dan tidak mengembalikan uangnya.

Di kasus lain, pelaku juga dilaporkan merental mobil kemudian digadaikan.

“Merental beberapa unit mobil kemudian digadaikan bersama beberapa rekan pelaku yang sudah menjalani proses persidangan,” jelas Akbar. (*)

Pos terkait