PALOPO — Kembali lagi Sat Narkoba Polres Palopo menciduk pelaku kejahatan Narkotika.
Kali ini, tersangka Sy dan Mar keduanya sepasang suami istri asal Sidrap yang diciduk polisi pada hari Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 23.30 wita bertempat di halaman SPBU Sampoddo Kel. Songka Kec Wara Selatan Kota Palopo.
Berdasarkan informasi dari salah satu personel Sat Narkoba Polres Luwu Utara, bahwa terdapat pasangan suami istri penumpang bus Adi Putra Jurusan Morowali-Makassar yang diduga membawa Narkotika jenis sabu melintas dalam wilayah kota Palopo.
Tim Lidik Sat Narkoba Res Palopo pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan keduanya tengah berada diatas bus yang dimaksud.
Bis tersebut sedang parkir di SPBU Sampoddo Palopo kemudian dilakukanlah penggeledahan pada kedua terduga itu.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Mar oleh salah satu Polwan Res Lutra, ditemukan 4 sachet sabu yang disembunyikan dan disimpan dalam celana dalamnya, yang saat itu diperiksa di bilik WC SPBU Sampoddo kemudian dilakukan interogasi.
Akhirnya pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik suaminya yang bernama Sy.
Sy alias Ud adalah warga Sidrap kelahiran 08 Juli 1990 yang berprofesi wiraswasta dan sopir mobil bus Adi Putra beralamat di Jalan Pangkajene Desa Macorawali Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap.
Sedangkan perempuan berinisial Mar alias D juga warga Sidrap kelahiran 15 September 1980, berprofesi Ibu Rumah Tangga dan berlamat Jl. Pangkajene Ds. Macorawalie Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 4 sachet kristal bening diduga sabu-sabu, 1 pak plastik klip bening kosong, 1 unit handphone Samsung lipat warna hijau, dan 1 buah tas jinjing tempat pakaian berwarna hitam.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)