183 WNI dari 206 Ditahan Karena Masuk Malaysia Tanpa Izin

Laporan: Nasri Aboe
Jnn.amboenasri@gmail.com

KUALA LUMPUR — Kabar tak sedap datang lagi dari negara jiran (Malaysia). Betapa tidak ada 183 warga Indonesia ditahan karena masuk di negara tetangga tanpa dilindungi izin resmi (Imigrasi).

Ke 206 pendetang haram ini dia tanya 183 warga Indonesia serta sisanya warga asing asal China dan Bangladesh. ” Ditahan karena berbagai kesalahan dalam Operasi Penguatkuasaan Imigresen yang dilakukan di dua lokasi serbuan di kawasan rumah kontrakan di Cyberjaya dan hotel di Jalan Pudu, di sini, ” kata Ketua Pengarah Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Datuk Seri Mustafar Ali,awal Rabu (13/12) pagi tadi.

Dalam operasi awal dilakukan di kawasan rumah kontraksn itu, dan berhasil menahan 183 warga Indonesia serta masing-masing seorang warga asing dari China dan Bangladesh. Ini artinya 23 warga asing dari China dan Bangladesh.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 235 warga asing di kawasan itu. Daripada jumlah itu, 92 daripada mereka lelaki, manakala 93 yang lain adalah wanita termasuk seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan dua hari lalu “.

” Pada umumnya didapati melakukan pelbagai kesalahan termasuk tiada dokumen perjalanan diri, tinggal lebih masa dan permit tamat tempoh, ” ungkap Timbalan Menteri Dalam Negeri, Datuk Mohd Azis Jamman, ” dalam keterangan Pers, pagi (13/12) tadi.

Pihak JIM sendiri menambahkan, serbuan kedua dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pudu, di sini, yang menjalankan kegiatan pelacuran melibatkan wanita warga asing dari Indonesia dan Thailand.

Saat penggerebekan [risikan] di hotel itu didapati menjalankan kegiatan pelacuran yang dipercayai aktif sejak beberapa bulan lalu.

Dalam operasi ini, pihak Imigresen Malaysia, menahan 18 wanita warga Indonesia dan Thailand berusia antara 20 hingga 30 tahun selain seorang lelaki Bangladesh yang bekerja sebagai penjaga .

Namun pihak otoritas di daerah ini tidak menyinggung adanya tindakan hukum bila lokasi (kontrakan rumah) atau hotel ada sangksinya rumah kontrakan atau hotel.

Tapi diakui, hotel ini pernah diserbu beberapa kali sebelum ini kerana didapati melakukan kegiatan pelacuran. Dalam menyita beberapa barangan yang ditemui dalam hotel, seperti kondom dan sebilah parang.

Mereka yang ditahan dibawa ke depoh tahanan Imigresen di Bukit Jalil, di sini, untuk tindakan lanjut mengikut undang-undang Seksyen 6(1)(c) dan Seksyen 15(1)(c) Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) serta Perkara 39(b) Peraturan-Peraturan Imigresen 1963.

Pemerintah [Kerajaan] tambah Mohd Azis berkata, kerajaan komited dalam usaha menekang gejala tidak ‘sihat’ termasuk kegiatan pelacuran dan pendatang asing tanpa izin (PATI).

Wartawan JNN , pernah meliput operasi pemulihan pendatang asing tanpa izin (PATI) yang ditrapkan di Negara Bagian Sabah. Mereka [TKI] khususnya pekerja sawit diladang
tinggal lebih masa dan permit tamat tempoh (izin kerja) bermasalah karena di permainkan para balikan, mandor, agar TKI /TKW termasuk pekerja asing lainnya kesalahan dari manajemen perusahan sawit yang mempekerjakan TKI meski sudah jadi korban masalah Haji / upah harian para TKI tak bisa keluar untuk melapor ke Konsulat Jenderal terdekat karena paspor dipegang balikan.

” Sejatinya pihak KRI KK dan KRI Tawau, dan semua KRI di Malaysia , tak henti-hentinya konsultasi dan meminta izin dengan pihak kerajaan dan perusahan terhadap kunjungi warga kita (WNI) langsung terjung ke perkebunan secara terhadap agar persoalan TKI yang mencari nafkah di Rantau orang bukannya semakin sensara dan berakhir di rumah “Merah” dikenal sebutan tahanan hanya karena korban majikan.

Hanya saja, belum terdengar hati nurani pejabat kerajaan menindak majikan perkebunan nakal terhadap pekerja (TKI) dengan goresan ini terbuka hati nurani untuk menjamin Hak Pekerja , yang kita sebut pahlawan membuka pintu surga dalam perekonomian Malaysia. Semoga.(JNN)

Pos terkait