MAKASSAR — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (AWASI) mendatangi Mapolda Sulsel, Selasa (15/5/18) siang. Mereka mempertanyakan kasus dugaan korupsi dana hibah masjid agung serta meminta pembatalan akta hibah yang diduga dikuasai oleh yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) untuk dikembalikan kepada Pemkot Palopo.
“Dana hibah masjid Agung Luwu Palopo diduga di korupsi, termasuk persoalan wakaf tanah masjid agung. Berdasarkan LHP BPKP Sulsel menyebutkan jika dana hibah ke yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak tahun 2008-2015,” kata jenderal lapangan aksi, Raffi Hidayat.
Lanjut Raffi Hidayat, bahwa tim Krimsus Polda Sulsel melalui Wadirkrimsus Polda saat itu, AKBP Yuliar Kusnugroho telah merilis penetapan 3 tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa bulan yang lalu di Polda Sulsel.
“Kami meminta agar membatalkan akta hibah masjid agung sebagai aset yayasan untuk dikembalikan kepada pemkot Palopo. Tangkap oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” tegasnya.
Usai menyampaikan orasinya, mereka langsung diterima oleh Kompol Abdul Muthalib, Kanit III Tipikor Diskrimsus Polda Sulsel yang menangani kasus ini. “Minggu depan, tersangka kasus korupsi Masjid Agung Kota Palopo yang ditangani Polda Sulsel akan diumumkan,” katanya.
Kompol Abdul Muthalib membeberkan ada sedikit kendala selama penyidikan. Menurutnya, salah satu oknum yang diduga terlibat, telah berdomisili di salah satu daerah di Kalimantan. “Tapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin, minggu depan kami akan mengumumkan tersangka korupsi dana hibah Rp5 miliar itu,” tegasnya.
Terakhir, Kompol Abdul Muthalib memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang tergabung dalam AWASI yang peduli terhadap tindak pidana korupsi dalam hal ini kasus masjid Agung Luwu Kota Palopo. (rls)