MASAMBA — Unit Resmob Polres Luwu Utara, yang dipimpin oleh IPDA Rodo P Manik kembali meringkus salah seorang perempuan penadah handphone milik korban Ernawati warga Dusun Padang, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Sabtu (12/1/19), yang diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Berdasarkan LP/06/II/2018/Sulsel/Res Lutra/Sek Baebunta pada tanggal 1 Februari 2018. tentang curhat pencurian rumah kosong.
Resmob Polres Luwu Utara yang dibackup Polresta Samarinda mengamankan seorang perempuan, Nurjannah (24) diduga pelaku penadah handphone di kecamatan Samarinda, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Diketahui Nurjannah (24) adalah warga kabupaten Luwu Timur asal Wasuponda yang diduga penadah salah satu HP yang ditawarkan pelaku melalui media sosial Facebook, di kota Palopo, tepatnya di Lapangan Pancasila.
Kasat Reskrim polres Luwu Utara IPTU H. Syamsul Rijal melalui kanit Resmob IPDA Rodo P Manik mengatakan bahwa pelakunya sendiri hingga saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi,” kata Rodo P Manik.
Rodo menjelaskan bahwa, “Korban Ernawati warga Desa Salulemo saat itu tidak berada di rumah, sehingga OTK (Orang Tidak Dikenal) melakukan pencurian dan mengambil dua buah handphone miliknya merk Vivo, dengan kerugian sebesar Rp: 4.000.000,- sehingga dilaporkan ke SPKT Polres Luwu Utara pada bulan Februari 2018,” katanya.(**)