MEDU.ONLINE.LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur mengamankan pelaku persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AW (22) warga Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.
Aksi pelaku terbongkar saat pelaku menyebar foto bugil korban melalui medsos. Orangtua korban keberatan lalu melapor ke Mapolres Luwu Timur.
AW pun menyerahkan dirinya ke Polres Luwu Timur, Sabtu 22 Mei 2021 usai penyidik melakukan penggalangan kepada keluarga pelaku.
“Terduga pelaku AW menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses penyidikan,” kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Minggu (23/5/2021).
Korbannya adalah W (13) dan FM (14) warga Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda.
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah perbuatannya.
Pelaku mengakui jika telah menyetubuhi W sebanyak lima kali dan aksi bejat itu dilakukan pada Januari hingga bulan Maret 2021.
Kemudian pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban FM sebanyak dua kali pada bulan April 2021.
Pada Jumat 21 Mei 2021 pukul 13.00 Wita, dua korban telah melakukan pemeriksaan/visum di RSUD I La Galigo Wotu, Jl Sangkurwira, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu.
Dalam pemeriksaan tersebut, korban didampingi oleh orangtua masing-masing dan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur.
Kapolres mengatakan modus operandinya yaitu pelaku berkenalan dengan korban di media sosial.
Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu lalu pelaku memaksa korban untuk disetubuhi.
“Setelah pelaku menyetubuhi korban kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang korban ke WA pelaku. Dan pelaku mengancam jika korban tidak mengirimkan foto telanjang maka pelaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban,” kata kapolres.
Setelah korban mengirim foto telanjang kepada pelaku, selanjutnya pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan.
“Pelaku mengancam korban jika menolak, pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos,” ujar AKBP Indratmoko.
Akibat perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dimana ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)