Tiga Pemuda Luwu Timur Diciduk Satnarkoba, 0,16 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

MEDU.ONLINE.LUWU TIMUR – Tiga pemuda asal Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur diamankan polisi.

Mereka diciduk personel Sat Narkoba Polres Luwu Timur, di wilayah Dusun Lagaroang, Desa Baruga, Kecamatan Malili pada Minggu (31/5/2021).

Mereka yang ditangkap adalah Al (22) warga Lagaroang, Desa Baruga. Is (23) warga Desa Wewangriu dan As (19) warga Langaru. Ketiganya diduga pengguna sabu-sabu.

Mereka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan yakni 0.16 gram.

“Selain itu, ada uang Rp 800 ribu dan sejumlah barang bukti yang lain seperti alat hisap sabu atau bong,” katanya.

Ketiga pelaku telah mengakui barang bukti yang diamankan tersebut.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait