Suami Bunuh Istri di Palopo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Pidana Seumur Hidup

MEDIA DUTA, PALOPO – Penyidik Polres Palopo mengubah pasal yang diterapkan terhadap Rahmat (27) pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang terjadi pada Senin 19 September 2022 lalu.

Yang mana sebelumnya, Rahmat dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Terbaru, penyidik Polres Palopo mengubah pasal yang disangkakan kepada pelaku menjadi Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

“Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, Rabu (28/9/2022).

Rahmat merupakan pelaku kasus pembunuhan terhadap Wana (28) istrinya di kamar eks Wisma Surya, Jl Andi Djemma, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (19/9/2022).

Iptu Risal mengatakan perubahan pasal yang menjerat tersangka karena terbukti melakukan pembunuhan berencana usai dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya.

Risal mengaku punya dasar kuat sehingga berani mengubah pasal. Salah satunya adalah badik yang dipakai tersangka menghabisi nyawa sang istri.

“Badik itu dibawa tersangka dari rumahnya di Jl Cempaka (Palopo) ke lokasi pembunuhan (eks Wisma Surya),” katanya.

Bukti lain, tersangka dan korban juga sempat cekcok di WhatsApp.

“Tersangka dan korban sempat cekcok melalui pesan WA, itu ditemukan dalam handphone tersangka yang telah dijadikan barang bukti oleh penyidik,” sebutnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Palopo. Korban ditemukan tergeletak usai ditikam sebanyak dua kali oleh tersangka.

Tersangka ditangkap 16 jam setelah menghabisi nyawa korban. Saat ditangkap,tersangka mengalami luka sehingga dibawa ke rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan beberapa hari, kini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Palopo.(*)

Pos terkait