Curi Motor Tetangga, Remaja 16 Tahun di Palopo Diringkus Polisi

MEDIA DUTA, PALOPO – Seorang remaja 16 tahun di Kota Palopo, Sulsel, ditangkap polisi atas kasus pencurian motor (curanmor).

Pelaku berinisial MA masih berstatus sebagai pelajar beralamat di Jl Malaja, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Palopo.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pelapor MA (39) tahun, warga Jl H Andi Kasim, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur. Lokasi rumah korban tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, alias masih bertetangga.

Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu Andi Akbar mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (10/1/2023) siang dipimpin Katim Opsnal Bripka Abdul Rahman.

“Adapun Kronologis kejadian, pada tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.20, korban memarkir sepeda motornya Yamaha Mio Sporty putih, di depan rumah yang tidak dalam keadaan terkunci leher,” kata Akbar, Rabu (11/1/23).

“Kemudian pada tanggal 30 desember 2022 jam 05.30, korban mengetahui motornya sudah tidak ada,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban lalu melapor ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUH.Pidana subs pasal 362 KUHPidana,” jelas Akbar. (*)

Pos terkait