SUMUT — Polda Sumatera Utara dikabarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap enam orang untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar. Foto surat panggilan tersebut beredar di kalangan media.
Berdasar surat yang beredar di grup Whatsapp, mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Heriansyah (Ketua GNPF Sumut), Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU), Fatra, Prabu Alam Syahputra , Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut) dan Rinaldi (Pengurus ACT).
Seperti dilansir RMOL Sumut, Minggu (26/5), mereka dilaporkan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jl Sisingamangaraja, Medan.
Pada surat panggilan itu disebutkan mereka dimintai keterangan sebagai saksi dan diminta menghadap penyidik pada Unit II Subdit 1 Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut.
Adapun Heriansyah dipanggil untuk hadir pada Senin, 27 Mei 2019. Angga Fahmi, Prabu Alam Syahputra dan Indra Suheri dipanggil untuk hadir pada Selasa, 28 Mei 2019. Sementara Fatra dan Rinaldi dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019.
(*)