MEDU.ONLINE.LUWU – Seorang warga Keppe, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulsel, Mahfud Amri (20) ditangkap personel Polsek Larompong, Minggu 7 Februari 2021.
Pelaku mencuri HP di sebuah kios milik korban Hariyonk, di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Minggu (7/3/2021) siang.
Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Yunus menjelaskan awalnya, pelaku datang dengan mengendarai motor Revo warna merah nomor polisi DP 2071 FR.
Pelaku lalu memarkir motornya di depan kios korban Hariyono.
“Setelah itu pelaku langsung masuk dan gasak HP korban,” kata Yunus.
Saat pelaku mengambil HP, seorang saksi bernama Ziltaqifa melihatnya. Saksi kemudian mengejar pelaku hingga ke motornya.
“Saksi melihat pelaku mengambil HP, lalu mengikuti pelaku dan sempat memegang setir motornya, sehingga saksi terseret beberapa meter dan mengalami luka lecet,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam usai kejadian atas bantuan dari warga.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah beberapa kali mencuri.
Tiga kali di wilayah Polsek Larompong, dua kali di wilayah Polsek Suli, dan lima kali di Polsek Belopa.