MEDU.ONLINE.LUWU – Satuan Reskrim Polres Luwu, Sulsel menangkap MI (47) pelaku pencabulan terhadap seorang gadis usia 14 tahun.
Pelaku merupakan Warga Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, diamankan di rumah empangnya, pada Kamis 18 Maret 2021 siang.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan Nomor LP/31/III/2021/Polda Sulsel/ResLuwu/SPKT, pada tanggal 16 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.
Ia menjelaskan kronologi awal, ketika kakek korban menyuruh pelaku mengantar korban untuk makan coto.
Saat dalam perjalanan, pelaku malah berbelok arah menuju sebuah pondok kebun. Tepatnya di wilayah Kecamatan Latomojong, pada Minggu (14/3/2021) malam.
“Sebelum menggauli korban, pelaku mengancam. Tempatnya di sebuah pondok, di Latimojong,” kata dia.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke keluarganya lalu keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (A)