MEDU.ONLINE.LUTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Masing-masing, Lisa Anggraeni (28) warga Desa Langkea Raya, Haerul (31) seorang berprofesi supir dan Irene (24).
Ketiganya ditangkap di Jl Cendrawasih Desa Langkea Raya Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur pada Minggu, 28 Februari 2021 sore.
Sebelum diamankan polisi, diduga tiga pelaku ini sedang melakukan transaksi sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, petugas mendapat informasi di Jl Cendrawasi sering terjadi penyalahgunaan sabu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 15.00 Wita hari itu, polisi berhasil mengamankan para tersangka bersama barang buktinya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata Joddi, Selasa (2/3/2021).
Adapun barang bukti (BB) sabu yang diamankan yaitu 55,88 gram pada sachet besar dan 5.57 pada enam sachet ukuran sedang.
“Tiga terduga pengedar Sabu yang kita tangkap 2 orang diantaranya wanita,” ucapnya.
Kini kata Joddi, Ketiga terduga pengedar narkoba tersebut telah berada diruang Satresnarkoba guna untuk proses hukum lebih lanjut. (A)