MEDU.ONLINE.LUWU – Karena rasa dendam, seorang pria di Kelurahan Lindajang Kecamatan Suli Kabupaten Luwu menikam teman sekampungnya.
Pelaku yakni ZA (40) diamankan personel Polsek Suli Resort Luwu pada Minggu 28 Maret 2021.
Sementara korbannya bernama Iswar (48) mengalami luka tusuk bagian perut sebelah kiri.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Suli Iptu Ralim SH bersama Kanit Reskrim Bripka Abd Samad dan 3 personel lainnya.
Kapolsek Suli Iptu Ralim SH mengatakan bahwa setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mengumpulkan personel untuk mencari dan menangkap pelaku.
“Kami berhasil menangkap pelaku yang sementara tertidur di rumah pamannya di Kel Lindajang Kec Suli Barat Kab Luwu dan mengamankan pelaku di Rutan Polsek Suli, sekitar pukul 03.55 Wita dini hari Senin,” kata dia.
Kasi Humas Polsek Suli, Bripka Roma Rombe kronologi kejadian, di mana pelaku melintas di jalan mengendarai sepeda motor kemudian melihat korban bersama dengan teman-temannya sementara duduk di depan bengkel sepeda motor
Kemudian pelaku kembali kerumah miliknya yang jaraknya sekitar kurang lebih 200 meter dari bengkel sepeda motor tersebut.
Berselang waktu kemudian pelaku mendatangi bengkel tersebut, sambil mengeluarkan badik miliknya untuk mengajak semua orang yang berada di bengkel tersebut untuk berkelahi
“Namun pada saat itu tidak ada yang menanggapi, sehingga pelaku menghampiri korban dan melakukan penikaman di bagian perut sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dan setelah itu pelaku lalu pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
Motif pelaku penganiayaan terhadap korban diduga karena sakit hati dan dendam karena sebelumnya pada saat dilakukan sidik kasus penikaman anak tiri korban pada tahun 2019.
Pelaku meminta perdamaian kepada keluarga korban, namun dalam hal ini korban tidak menerima, sehingga perkara tersebut disidangkan dan sudah ingkra, sehingga pelaku ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo selama 6 bulan saat itu. (*)