JENEPONTO — Sat Narkoba dan tim Ops Pekat Polres Jeneponto berhasil mengamankan penjudi dan narkotika jenis sabu, Jalan Tamanroya Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, 26 oktober 2017.
Berdasarkan LP/ /X/2017/Sulsel/Res Jeneponto tanggal 26 Oktober 2017, pelaku inisial AO (31) pekerjaan sopir, alamat Tamanroya Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab.Jeneponto.
Kronologis, saat personil Satresnarkoba dan tim ops pekat Polres Jeneponto sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Jeneponto dan dalam perjalanan mendapat informasi dari warga bahwa di depan pasar Tamanroya (Rumah milik Siga Dg. Mange ) Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab.Jeneponto ada pesta judi sehingga tim menuju ke TKP yang dimaksud dan menemukan 3 (tiga) orang sementara bermain judi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Anto Dg. Pajju Bin Sangkala Dg. Tumpu membuang bungkus rokok Surya Pro warna merah ke belakang lemari yang berisi 2 (dua) batang rokok Surya Pro dan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika gol. I jenis sabu, yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya di Makassar yang tidak diketahui identitasnya
Selanjutnya, setelah barang bukti ditemukan para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke ruangan sat narkoba Polres Jeneponto bersama dengan BB guna proses lebih lanjut.
Kapolres Jeneponto, AKBP. Hery Susanto, S.I.K, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.(Wan/*)