Menjambret di Jl Libukang Palopo, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

MEDU.ONLINE.PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap pelaku jambret yang terjadi di Jl Libukang, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur Palopo.

Pelakunya adalah YA (23) beralamat di Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Ia diamankan di sebuah rumah kos di Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (30/5/21).

Korbannya adalah Fajar (18) pelajar beralamat di Jl Libukang, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Panit Reskrim Polsek Wera Palopo Ipda Andi Akbar menyebutkan peristiwa jambret terjadi pada Rabu (19/5/21) sekitar pukul 15.00 WITA sore.

Kejadiannya di sekitar rumah korban di Jl Libukang 2 Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

“Korban saat itu, duduk di atas motornya sambil memegang HP. Kemudian pelaku tiba-tiba datang lalu merampas HP korban,” kata Akbar dari pengakuan korban.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Wara Palopo. Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan aksi pencurian tersebut,” sebut Akbar.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z yang digunakan pelaku saat beraksi bersama kawannya. Kemudian diamankan HP merk Redmi 8A Pro warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke4e dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebelumnya, satu dari rekan pelaku juga telah diamankan lebih awal.(*)

Pos terkait