MEDIA DUTA, PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo menangkap FR (21) warga Perumahan Pajalesang Non Blok, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pemuda bertato ini ditangkap karena membawa senjata tajam jenis badik. Dia diamankan di Jl Batara (Palopo) Rabu 7 September 2022 dini hari.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Lasimeng mengatakan Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya keributan di Jl Ahmad Dahlan. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyisiran di TKP.
“Saat kita melakukan penyisiran, ditemukanlah FR dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya,” kata AKP Lasimeng.
FR dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, FR dianggap melanggar Undang-undang Darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)