MEDU.ONLINE.PALOPO – Unit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu menangkap terduga pelaku penipu online dengan media sosial facebook.
Ialah IW (34), warga Desa Padang Tujuh, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Rabu (3/3/2021) sore oleh Kanit Reskrim Polsek Belopa Aipda Asrum bersama dua orang anggotanya.
Kapolsek Belopa, AKP Ahmad mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan kasus penipuan oleh warga.
“Pelaku ditahan di Mapolsek Belopa karena melakukan perbuatan melanggar hukum, melakukan penipuan melalui media sosial Facebook,” kata Ahmad.
Selain menangkap pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Satria F biru putih dan satu bua buku rekening Bank BRI.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Belopa Luwu. (A)