PALOPO — DPO kasus penjambretan akhirnya berhasil dikarungi Tim Resmob Polres Palopo, Kamis 10 Januari 2019 sekira pukul 06.30 Wita.
Pelaku berinisial PA (17 thn), seorang tuna karya, beralamat di Jalan Pongtiku Kel. Salobulo Kec. Wara Utara, kota Palopo.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf, berdasarkan keterangan dari pelaku yang sudah diamankan sebelumnya yakni Ms bahwa yang ia temani melakukan penjambretan di Jalan Sungai Rongkong kota Palopo adalah lelaki tampan berinisial PA dan lelaki AM.
Maka tim kemudian melakukan penyelidikan mengenai keberadaan kedua pelaku yang masih DPO tersebut.
Walhasil, Tim Resmob mendapatkan secuil informasi bahwa PA sedang tidur di kamar kos temannya.
Tak tunggu lama, Tim pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap lelaki PA yang sementara tidur pulas dan bermimpi indah.
Selanjutnya DPO kasus jambret ini (PA) pun dibawa ke Mako Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Ist/**)