MAKASSAR — Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Reza Prayuda alias Eca (19) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani menginformasikan terkait penangkapan warga Jalan Harimau itu, Selasa (12/12).
Pelaku jambret itu berhasil diamankan Senin (11/12) setelah pihak aparat mendapatkan informasi bahwa Reza alias Eca (DPO Kasus Curas) ingin menyerahkan diri dan berada di kediaman orangtuanya di Jalan Harimau, Makassar.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui beberapa kasus yang ia lakukan, antara lain:
1. Melakukan jambret bersama Jarot di Jalan Dg. Tata sekitar RS Haji Makassar pada bulan 11 tahun 2017 dan berhasil mengambil tas berisikan HP Samsung Android J1, berdasarkan LP / 1248 / XI / 2017 / Sek. Tamalate.
2. Melakukan pembobolan rumah bersama Gilang dan Cullang di Jalan Harimau pada bulan Maret 2016, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah dan berhasil mengambil 2 (dua) unit TV, berdasarkan LP / 253 / III / 2016 / Sek. Makassar.
3. Melakukan jambret bersama Jarot di Jalan Cendrawasih pada tahun 2017 dan berhasil mengambil HP Oppo Putih Gold.
4. Melakukan jambret bersama Jarot di Jalan Dg Eppe pada bulan 11 tahun 2017 dan berhasil mengambil dompet berisikan uang Rp300.000.
5. Melakukan jambret bersama di Jalan Dg Eppe pada tahun 2017 dan berhasil mengambil Tas berisikan Hp samsung lipat putih dan uang Rp150.000.
6. Melakukan jambret bersama Jarot di Jalan Landak pada tahun 2017 dan berhasil mengambil Tas berisikan Hp Oppo Putih-Gold.
7. Melakukan jambret bersama Adi di Jalan Cendrawasih pada tahun 2017 dan berhasil mengambil tas berisikan HP Samsung Android silver, HP Samsung lipat putih dan uang Rp150.000.
8. Melakukan jambret bersama Jarot di Jalan Dg Tata pada tahun 2017 dan berhasil mengambil tas berisikan HP Samsung Android Putih dan uang Rp200.000.
9. Melakukan jambret bersama di Jalan Pettarani-Alauddin pada tahun 2017 dan berhasil mengambil Hp Samsung Android hitam.
10. Melakukan jambret bersama Jarot di Jalan Hertasning-Adhyaksa pada tahun 2017 dan berhasil mengambil tas berisikan HP Samsung Android Putih dan Uang Rp250.000.
11. Melakukan jambret bersama Jarot di Jalan Rappocini sebelum kanal pada tahun 2017 dan berhasil mengambil HP Samsung android putih,
12. Melakukan jambret bersama Adi di Jalan Cendrawasih dekat Pasar Senggol pada tahun 2017 dan berhasil mengambil dompet berisikan uang Rp300.000.
13. Melakukan Jambret bersama Jarot di Jalan Cendrawasih dekat kantor Tribun Timur pada tahun 2017 dan berhasil mengambil dompet berisikan HP Samsung android putih dan uang Rp150.000.
14. Melakukan Jambret bersama Adi di Jalan Metro Tanjung Bunga dekat Trans Studio Makassar pada tahun 2017 dan berhasil mengambil HP Oppo warna Putih-Gold.
15. Melakukan Jambret bersama Adi di Jalan Mappaoddang sebelum kampus Stiem Bongaya pada tahun 2017 dan berhasil mengambil HP Samsung Android Putih.
16. Melakukan Jambret bersama Jarot di Jalan Landak dekat SMK Negeri 6 Makassar pada tahun 2017 dan berhasil mengambil HP Oppo warna Putih-Gold.
Dua teman tersangka, Jarot dan Adi sudah lebih dulu diamankan. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Gilang dan Cullang dinyatakan DPO. Atas tindakannya, tersangka terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)