MEDU.ONLINE.PALOPO – SE (41), seorang IRT warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Kamis 25 Februari 2021.
SE ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dengan empat laporan polisi di Polsek Wara dan Polres Palopo.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar.
Ipda Akbar menjelaskan kronologi awal terjadi sekitar tahun 2019. Saat itu pelaku datang ke rumah korban di jalan Benteng Raya Kota Palopo untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50 juta.
Alasan pelaku meminjam uang untuk berdagang sayur dari Enrekang ke Toraja.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam oleh korban dan sampai batas waktu yang telah pelaku sepakati. Korban menghubungi pelaku namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya,” jelasnya.
Atas dasar itu, korban melaporkan pelaku ke polisi.
Selain itu, terhadap korban lain, diduga pelaku juga merental beberapa unit mobil kemudian digadaikan bersama beberapa pelaku yg telah menjalani persidangan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang sering berpindah pindah tempat tinggal. Setelah itu tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu timur, lalu personil unit Reskrim Polsek Wara bersama dengan unit Reskrim Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi sekitar tahun 2019. (A)