PALOPO — Penyidik Polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap salah satu ibu rumah tangga (IRT) dengan identitas AH (22 tahun) karena diduga melakukan pencurian satu unit telepon seluler (ponsel) merk OPPO F7, warna merah milik salah seorang rombongan jamaah haji saat berada di keramaian ketika sedang berdesak-desakan saat pemberangkatan jemaah Haji beberapa waktu lalu, di Jalan Wecudai tepatnya di pelataran Mesjid Al Amanah, Kota Palopo.
“Penangkapan pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat Kota Palopo yang mengetahui identitas pelaku yang akan menjual handphone tersebut melalui sosial media (sosmed).
Sat Reskrim Polres Palopo pun segera melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli, setelah dilakukan komunikasi dan disetujui, transaksi jual beli dilakukan di Taman Baca Kota Palopo.
Tanpa sepengetahuan pelaku, pada saat akan lakukan transaksi, personil Sat Reskrim Polres Palopo langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit ponsel hasil curian yang akan dijualnya. Pelaku lalu digelandang petugas menuju Polres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut. (Humas Polres Palopo)