Utta, si Pembunuh Martina Terancam Penjara Seumur Hidup

TANA TORAJA  Kasus yang sempat menghebohkan jagad Tana Toraja, yakni pembunuhan sadis mahasiswi UKI Toraja bernama Martina Marni (23) dengan luka tusukan 13 dan ditemukan di semak belukar hutan pinus Marrang Kecamatan Mengkendek, 19 Desember 2017 lalu masih terus jadi bahan pembicaraan publik. Pelaku menghilangkan nyawa korban secara sadis konon, karena cintanya ditolak.

Sang pelaku pembunuhan sadis itu bernama Putra alias Utta (19) adalah siswa Sekolah Pelayaran Barombong di Makassar, ternyata juga adalah tetangga korban yang sebelumnya diketahui tersangka Utta usai melampiaskan kemarahannya, lalu menyetubuhi korban setelah tidak bernyawa.

Bacaan Lainnya

Utta yang berusaha menghilangkan jejak dan berusaha melarikan diri di Barombong untuk bersembunyi itu pun akhirnya ketahuan. Upaya tersebut akhirnya sia-sia belaka sebab hanya empat hari dalam pelariannya, Utta akhirnya ditangkap Resmob Polda Sulawesi Selatan dan dibawa ke Polres Tana Toraja guna menjalani proses hukum. Sabtu (23/1/2018).

“Atas perbuatan tersangka diancam pidana seumur hidup sesuai  pasal 340 KUHP”, jelas Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P.Sirait yang didampingi Wakapolres Kompol Archelaus Lempong dan Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan, beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres, ancaman yang memberatkan tersangka (Putra/Utta), selain melarikan diri, juga melakukan pembunuhan  yang direncanakan, serta berusaha menghilangkan barang bukti, serta telah berkali-kali berurusan dengan pihak polisi.(*)

Pos terkait