MEDU.ONLINE.TORAJA – Tim Resmob Polres Tana Toraja menangkap A (55) seorang spesialis pembobol jok motor.
Ia ditangkap di To’kaluku, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Jumat 26 Februari 2021.
Penangkapan dilakukan bermula dari laporan seorang warga yang mengaku kehilangan Handphone yang diletakan di dalam jok motor.
Atas laporan itu, Tim Resmob lalu melakukan pencarian dan berhasil mendapati pelaku sedang beraksi disekitar Plaza Kolam Makale.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan saat diintai, di lokasi pelaku membobol jok salah satu motor namun tak ada hasil. Ia kemudian menuju To’kaluku.
“Nah disitu tim buntuti, dapat momen bagus langsung dibekuk. Saat itu ia pasrah dan tak ada perlawanan,” papar AKP Jon.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membobol jok motor sudah delapan kali.
Caranya dengan memata-matai korban, lalu beraksi saat korban sudah meninggalkan motornya.
“Dari tangan pelaku kami amankan dua HP hasil curian dan satu motor matic yang digunakan pelaku beraksi,” sebut AKP Jon.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (A)